Sabtu, 18 Desember 2010

Ratusan PNS PEMKAB di Madiun Membolos

MADIUN-Sebanyak 24 PNS di lingkup Pemkab Madiun tak menggubris jadwal cuti bersama Lebaran yang berakhir kemarin(14/9).Tanpa keterangan jelas,mereka tidak masuk kantor alias membolos.Akibatnya,sanksi disiplin menanti mereka.'Untuk penindakannya sesuai hasil komulatif lama membolosnya selama setahun,'kata Kepala BKD-Diklat Kabupaten Madiun,Eddy Susanto, kemarin.
Sanksi yang dijatuhkan,jelasnya,menyesuaikan hasil rekap membolos PNS.Jika pelanggaran disiplin itu sebanyak 16-20 hari,maka PNS tersebut ditunda kenaikan pangkat berkalanya.Tapi,jika pelanggarannya hanya enam hingga sepuluh hari,ditegur tertulis.Sedangkan,di bawah enam hari diberi teguran lisan.'Untuk sanksi dari pelanggaran ringan dilakukan atasan di masing-masing instansi,'tambahnya.
Tidak hanya itu,sanksi pemecatan juga akan dilakukan. Itu,lanjut Eddy,jika PNS selama dua bulan berturut-turut tidak masuk kerja tanpa ada pemberitahuan tertulis.Penindakan pelanggaran disiplin pegawai itu,katanya,mengacu PP Nomor 53 Tahun 2010, pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980.
Namun,ada perbedaan dari dua peraturan itu. Dijelaskan,jika dalam PP sebelumnya pemberian sanksi sedang berat hanya bisa dilakukan jika PNS membolos terus-menerus minimal satu hingga dua bulan.Yakni, penundaan pangkat berkala dan pemberhentian tugas. Sedangkan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 hasil komulatif selama setahun.'PP baru jauh lebih tegas,'tandas Eddy.
Kendati PP baru sudah diberlakukan,sosialisasi belum dilakukan maksimal.Eddy beralasan selama ini BKD-Diklat masih mengkaji masing-masing pasal dalam peraturan itu.'Selama ini sosialisasi masih bersifat umum.Dan,kami masih melakukan kajian agar tidak terjadi salah tafsir,'tuturnya.
Sementara itu,di hari pertama masuk kerja,pemkab melakukan sidak.Instansi yang menjadi sasaran adalah Dinas Pendidikan,Dishutbun,Kantor Lingkungan Hidup dan Kantor Kecamatan Geger.
Humas Pemkab Madiun,Mardii mengatakan,kegiatan itu untuk meningkatkan kedisiplinan PNS.Apalagi,setelah libur lima hari,kebutuhan pelayanan masyarakat meningkat.'Maka semua pegawai seharusnya masuk kerja di hari yang dijadwalkan,'katanya.
Sementara itu,untuk mengantisipasi PNS membolos, pemkot memiliki trik khusus.Yakni,pada Senin(13/9) malam,kepala satuan kerja sudah dikumpulkan di rumah dinas wali kota.Maidi,Sekda Kota Madiun mengatakan, petermuan itu untuk mengecek kepala SKPD,termasuk kehadiran stafnya.'Sudah diinstruksikan agar kepala SKPD datang di Madiun Senin pagi,sehingga malam hari biasa saling bertemu,'katanya.
Pengecekan juga dilakukan saat halal bihalal di halaman balai kota,pagi kemarin.Menurut Maidi, kegiatan tersebut dihadiri ribuan PNS.Pemkot juga melakukan sidak ke sejumlah instansi.Baik kunjungan langsung maupun melalui telepon.Menurutnya,PNS yang ketahun bolos akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53tahun 2010.'Sanksinya bermacam-macam.Dari teguran hingga pemecatan,'jelasnya.

Related Post





0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved | Pilangkenceng Blog