Jumat, 25 Maret 2011

Kenaikan Gaji Pokok Jendral TNI dan Polri

Kenaikan Gaji Pokok Jendral TNI dan Polri. Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) mungkin disambut bahagia oleh para anggota TNI dan Polri, kenaikan gaji anggota TNI dan Polri hampir merata sekitar 10-15%. Jenderal TNI dan Polisi pun ikut menikmati kenaikan gaji pokok mulai 1 April 2011.

Ini tersirat dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian yang dikutip.Jumat (25/3/2011).

Dalam surat edaran bernomor S-9/PB/2011, mulai 1 April 2011, pembayaran gaji PNS, anggota TNI/Polri pembayaran gaji bulan April 2011 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru. Di April, akan ada rapelan kenaikan gaji yang diterima karena kenaikan harusnya mulai Januari 2011.

Untuk PNS, kenaikan gaji dinikmati mulai dari PNS golongan Ia sampai golongan IVe, yang rentang besaran gaji pokoknya baru adalah Rp 1,175 juta/bulan hingga Rp 4,1 juta/bulan.

Untuk TNI, kenaikan gaji pokok dinikmati oleh anggota TNI golongan I (Tamtama) hingga golongan IV di tingkat perwira tinggi sekelas Jenderal Laksamana Marsekal.

Anggota TNI golongan I (Tamtama) ini gaji pokoknya menjadi paling rendah Rp 1,23 juta/bulan hingga paling tinggi 2,134 juta/bulan. Besarannya tergantung pada pangkat dan lamanya bekerja.

Untuk Jenderal, besaran gaji pokoknya berkisar Rp 3,749 juta/bulan hingga Rp 4,2 juta/bulan, tergantung dari lamanya masa bekerja.

Pegawai Polri juga demikian, kenaikan gaji pokok didapat oleh anggota Polri golongan I atau terendah, hingga setingkat Jenderal atau golongan IV. Untuk golongan I gaji pokoknya adalah Rp 1,2 juta/bulan dan tertinggi Rp 2,134 juta/bulan tergantung masa kerja.

Sementara Jenderal polisi, gaji pokoknya adalah Rp 3,749 juta/bulan hingga Rp 4,2 juta/bulan tergantung oleh lamanya masa kerja.

Related Post





0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved | Pilangkenceng Blog