Memprihatinkan, Gaji Hakim Tipikor Belum Dibayar. VIVAnews - Sejumlah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang belum menerima gaji dan tunjangan selama tiga bulan terakhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin mendengarnya. "Kita menyesalkan. Ini kan semangatnya pemberantasan korupsi, jadi harus ada skala prioritas," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 23 Maret 2011.
"Hakim kan garda terdepan dalam penegakan hukum itu. Benteng terakhir juga. Nah, benteng kan harus kuat. Kalau nggak digaji bagaimana?" tambah dia.
Meski demikian, kata Johan, keterlambatan gaji hakim itu tidak akan memengaruhi berbagai perkara yang ditangani Pengadilan Tipikor Semarang. Apalagi putusan perkara.
Menurut Johan, keterlambatan gaji seorang hakim Pengadilan Tipikor juga pernah terjadi sebelumnya. Saat itu, KPK secepatnya berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). "Tapi kalau ada informasi soal itu (keterlambatan gaji Tipikor Semarang), kita akan koordinasi dengan MA. Seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya," tuturnya.
Sejak Januari 2011 lalu, beberapa hakim pengadilan tipikor belum juga menerima gaji. Padahal, hakim tipikor mestinya mendapatkan gaji dan tunjangan seperti uang kehormatan, fasilitas perumahan, transportasi, serta pengamanan.
Selanjutnya, para hakim berangkat ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Namun, pertemuan di MA juga belum membuahkan hasil.
Gaji dan tunjangan para hakim Tipikor diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 86/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 49/2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tipikor. Pada Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut, tercantum bahwa besarnya uang kehormatan hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama Rp13 juta, tingkat banding Rp16 juta dan hakim kasasi Rp22 juta.
0 komentar:
Posting Komentar